SUARAINDO.ID —— Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menjelaskan, perangkat desa yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan berhak atas sejumlah manfaat, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah masa jabatan mereka berakhir.
Menurut Yohan, seluruh perangkat desa telah mengikuti empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk perangkat desa yang masa jabatannya berakhir, gaji mereka masih dibayarkan hingga Mei. Status kepesertaan dinonaktifkan pada Juni, dan pencairan JHT baru dapat dilakukan pada Juli,” jelasnya.
JHT dapat dicairkan setelah kepesertaan dinonaktifkan, sedangkan manfaat Jaminan Pensiun memiliki ketentuan berbeda karena baru bisa diterima saat peserta memasuki usia pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Yohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, usia pensiun ditetapkan secara bertahap. Mulai 2025, usia pensiun berada di angka 56 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
“Artinya, manfaat pensiun tidak bisa langsung diambil bersamaan dengan JHT. Itu baru bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun sesuai ketentuan,” katanya.
Manfaat pensiun sendiri, lanjut Yohan, bisa diterima dalam bentuk pembayaran bulanan maupun sekaligus (lumpsum), tergantung masa iur dan riwayat kepesertaan peserta.
Dari data yang dihimpun, total manfaat JHT yang akan dicairkan oleh 87 Kepala desa mencapai Rp844 juta dengan variasi saldo berbeda-beda, mulai dari Rp3 juta hingga lebih dari Rp30 juta.
Besaran tersebut dipengaruhi oleh lamanya masa jabatan dan besaran upah yang diterima.
“Semakin lama masa jabatan dan semakin besar upah, maka semakin besar pula tabungan JHT yang terkumpul,” ujarnya.
Skema Jaminan Pensiun berbeda dengan JHT. Dalam beberapa kasus, peserta atau ahli waris dapat menerima manfaat pensiun bulanan.
Salah satu contoh, ahli waris menerima manfaat pensiun sebesar Rp411 ribu per bulan karena memenuhi syarat masa iur.
“Prinsipnya adalah subsidi silang. Jika masa iur panjang dan memenuhi syarat, maka bisa mendapatkan manfaat pensiun bulanan,” jelasnya.
Per April, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur tercatat sebanyak 166 ribu orang. Sepanjang periode berjalan, total klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp12,65 miliar.
Angka tersebut, kata Yohan, menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran 130 ribu peserta, dan pada 2025 meningkat menjadi 160 ribu peserta.
“Ini belum termasuk klaim manfaat beasiswa dan manfaat lain yang belum dicairkan karena masih dalam proses administratif,” pungkasnya.
Yohan Firmansyah : Puluhan Kepala Desa Berakhir Masa Jabatannya, Pencairan JHT Bisa Dilakukan Bulan Juli













