SuaraIndo.id – Kuasa hukum Kosim Kotan dari Kantor Hukum Mr. Soki & Partners mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terkait bangunan ruko yang pernah disegel pemerintah namun hingga kini masih berdiri di kawasan Kebun Sayur, Palembang.
Selain itu, mereka juga menyoroti lambannya penanganan laporan polisi yang telah berjalan selama delapan tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Kuasa hukum Kosim Kotan, Mr. Soki, S.H., mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status bangunan yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan administratif yang seharusnya diikuti dengan langkah hukum dan penyelesaian yang jelas. Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut masih berdiri bahkan telah selesai dibangun.
“Jika memang bangunan itu pernah disegel karena ditemukan pelanggaran, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak, sementara pihak lain dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi yang jelas,” ujar Mr. Soki.
Ia menilai transparansi pemerintah dalam menjelaskan status bangunan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah.
Selain persoalan bangunan, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/III/2018/SPKT yang diajukan Kosim Kotan pada tahun 2018 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor Junaidi alias Ajun.
Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Menurut Kuasa hukum Kosim Kotan lainnya, Inneke Julyana Vermarien, S.H., M.H., kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum yang seharusnya diperoleh setiap warga negara.
“Klien kami melaporkan perkara ini sejak tahun 2018. Sampai hari ini statusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Delapan tahun merupakan waktu yang sangat panjang untuk sebuah proses hukum tanpa adanya kepastian mengenai arah penanganan perkara,” kata Inneke.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk dalam pembahasan di Komisi III DPRD.
Menurut Inneke, muncul pertanyaan di tengah masyarakat ketika bangunan yang pernah disegel justru telah selesai dibangun, sementara proses hukum yang melatarbelakangi sengketa tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun sebagai kuasa hukum, kami memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak klien dalam memperoleh kepastian hukum. Jika perkara masih berjalan, tentu publik perlu mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah terdapat kendala tertentu yang menyebabkan proses penyidikan berjalan begitu lama. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres perkara tersebut.
“Kami hanya meminta transparansi. Apabila ada hambatan dalam proses penyidikan, sampaikan secara terbuka. Jika perkara masih berjalan, jelaskan perkembangannya.
Dengan demikian tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Mr. Soki & Partners berharap Pemerintah Kota Palembang maupun aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kedua persoalan tersebut.
Menurut mereka, kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
“Hingga hari ini masyarakat masih mempertanyakan dua hal mendasar: mengapa bangunan yang pernah disegel masih tetap berdiri, dan mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2018 belum juga menghasilkan kepastian hukum. Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka demi menjaga marwah penegakan hukum,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













