Curi Meteran Air Warga, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Singkawang

Editor: Admin author photo

Kedua pelaku yang diamankan berinisial HS (laki-laki) dan E (perempuan).
Suaraindo.id – Aksi pencurian meteran air yang meresahkan warga di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HS (laki-laki) dan E (perempuan) yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik warga.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah warga mengetahui adanya kejadian pencurian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa bermula saat seorang tetangga korban melihat air mengalir deras dari area rumah korban hingga meluber dan membanjiri jalan di sekitar lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mendapati meteran air miliknya telah hilang. Tidak hanya itu, sejumlah potongan besi meteran yang disimpan di lokasi tersebut juga ikut raib.

“Saat diperiksa, pemilik rumah mendapati meteran airnya telah hilang. Selain itu, puluhan potongan besi meteran yang disimpan di lokasi tersebut juga ikut raib,” ujar AKP Raja Toga.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas kedua pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman masing-masing pelaku. HS dan E berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil meteran air tersebut tanpa izin. Barang hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit meteran air, satu karung berisi potongan besi, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta membantu aparat dalam mencegah tindak kriminalitas.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini