SuaraIndo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperkuat pengawasan dan pengaturan lalu lintas sebagai langkah mencegah kecelakaan berulang, terutama yang melibatkan kendaraan angkutan besar dan pengendara usia pelajar.Dishub Pontianak Perkuat Pengawasan Lalu Lintas.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga pelajar. Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan pengaturan kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Kondisi ini semakin menjadi tantangan karena Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat digunakan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Rendrayani menjelaskan, pengaturan kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan waktu operasional, tetapi juga menyangkut ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui.
Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter tidak diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Pontianak. Kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai dengan ketentuan kelas jalan.
Sejumlah ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter di antaranya Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Hasanudin, Jalan H Rais A Rahman, Jalan Husein Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’ M Sabran.
Sementara kendaraan peti kemas 40 feet diperbolehkan melintas di sejumlah ruas, antara lain Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” jelasnya.
Rendrayani menilai pengaturan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Keberadaan kendaraan berukuran besar pada jam sibuk berpotensi meningkatkan kepadatan dan risiko kecelakaan, terutama ketika beriringan dengan aktivitas pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya menyasar kendaraan angkutan berat, Dishub Kota Pontianak juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya.
Salah satunya melalui pengembangan layanan antarjemput siswa. Program yang saat ini telah berjalan di wilayah Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Pengembangan layanan tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi bagi pelajar sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh siswa yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Dishub bersama Satlantas juga akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Rendrayani.
Ia menekankan bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar serta seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Karena itu, seluruh pengguna jalan diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, baik terkait waktu operasional maupun ruas jalan yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan barang.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penguatan pengawasan dan penertiban tersebut diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas, sekaligus menciptakan pergerakan kendaraan yang lebih aman di tengah tingginya aktivitas masyarakat di berbagai ruas jalan Kota Pontianak.[SK]