Evaluasi 12 Perda di Kalbar, Kemenham Dorong Regulasi Berkeadilan dan Non-Diskriminatif

Editor: Redaksi author photo

valuasi 12 Perda di Kalbar, Kemenham Dorong Regulasi Berkeadilan dan Non-Diskriminatif
Suaraindo.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Wilayah Kerja (Wilker) Kalimantan Barat melakukan analisis dan evaluasi terhadap 12 produk hukum daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah semakin responsif terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan analisis dan evaluasi tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dengan melibatkan pegawai KemenHAM, perancang peraturan, analis hukum, perangkat daerah, serta bagian hukum dari sejumlah pemerintah daerah.

Adapun daerah yang terlibat antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Landak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KemenHAM untuk memastikan pembentukan maupun evaluasi produk hukum daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan legal-formal, tetapi juga memperhatikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Wilker KemenHAM Kalbar, Zulzaeni Mansyur, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, menegaskan pentingnya menjadikan prinsip HAM sebagai salah satu landasan utama dalam pembentukan regulasi daerah.

“Peraturan daerah bukan hanya produk administratif. Ini adalah instrumen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat dihormati dan dilindungi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Zulzaeni.

Menurutnya, perspektif HAM perlu ditempatkan sejak tahap awal pembentukan regulasi hingga proses evaluasi terhadap aturan yang telah berlaku. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah pembekalan, peserta dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah yang telah diberlakukan.

Hasil kajian dari masing-masing kelompok selanjutnya dipaparkan untuk mendapatkan pembahasan dan masukan lebih lanjut. Dari 12 produk hukum daerah yang dianalisis, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi konkret, baik berupa penyesuaian, perbaikan, maupun penguatan norma.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi daerah semakin selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan proporsional.

KemenHAM menegaskan, pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebijakan yang adil, inklusif, dan non-diskriminatif.

“Pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah akan memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat. Regulasi berperspektif HAM adalah fondasi dalam membangun pemerintahan yang menghormati martabat manusia,” pungkas Zulzaeni.

Wilker KemenHAM Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (Man)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini