Suaraindo.id — Persoalan upah mencuat di kawasan industri PT
BAP, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Sejumlah petugas keamanan yang bekerja melalui PT Securitas Global Indonesia
(SGI) mempertanyakan transparansi pembayaran setelah mengaku hanya menerima
sekitar Rp3,6 juta per bulan, meski saat perekrutan disebut akan memperoleh
penghasilan Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Ilustrasi Scurity PT. BAP. (Suaraindo.id/ist).
Persoalan tidak berhenti pada selisih nominal. Para pekerja mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji. Mereka pun tidak mengetahui secara pasti berapa upah pokok, tunjangan, lembur dan potongan yang menjadi dasar pembayaran.
“Waktu awal masuk kami diinformasikan gaji sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta. Tapi yang kami terima sekitar Rp3,6 juta. Kami ingin tahu sebenarnya gaji pokok kami berapa, tunjangan berapa, dan potongannya apa saja,” kata C, salah seorang security aktif, Rabu (19/8/2026).
Keluhan serupa disampaikan I. Menurut dia, setiap bulan pekerja menerima uang tanpa rincian tertulis.
“Setiap bulan kami menerima uang, tetapi tidak ada rincian tertulis. Kami tidak tahu mana gaji pokok, tunjangan, lembur atau potongan,” ujarnya.
Jika angka Rp7 juta-Rp8 juta merupakan penghasilan yang dijanjikan dan Rp3,6 juta merupakan pembayaran aktual, terdapat selisih sekitar Rp3,4 juta hingga Rp4,4 juta per bulan. Namun selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kekurangan pembayaran sebelum kontrak dan struktur upah diperiksa.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, mengatur struktur dan komponen upah. Karena itu, dokumen hubungan kerja menjadi kunci untuk memastikan apakah pembayaran telah sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Adang Hamdan, Ketua Bidang OKK FSBSPK, meminta perusahaan membuka kontrak dan rincian pembayaran.
“Kalau benar para security tidak pernah diberikan perjanjian kerja dan rincian pembayaran upah, ini harus dipertanyakan. Pekerja harus mengetahui berapa upah pokok, tunjangan, lembur dan potongan,” kata Adang, Kamis (20/8/2026).
Adang meminta persoalan tersebut tidak langsung ditarik menjadi tuduhan pidana.
“Jangan langsung disimpulkan sebagai penggelapan. Periksa dulu kontrak, struktur upah, absensi, lembur, bukti pembayaran dan seluruh potongan,” ujarnya.
Menurut dia, jika pembayaran memang telah sesuai perjanjian, perusahaan semestinya tidak kesulitan menunjukkan dokumen pendukung.
Persoalan juga menyentuh PT BAP karena para security ditempatkan di kawasan industri perusahaan tersebut. Mekanisme kerja sama antara PT BAP dan SGI, termasuk standar pembayaran jasa keamanan serta komponen upah pekerja, menjadi bagian yang relevan untuk diperiksa.
Jurnalis telah meminta konfirmasi kepada salah satu perwakilan manajemen perusahaan bernama Bagus. Namun hingga berita ini disusun, Bagus belum memberikan jawaban.
Sementara itu, pihak SGI juga masih perlu memberikan penjelasan mengenai kontrak kerja, struktur upah, mekanisme potongan, serta alasan pekerja mengaku tidak menerima slip gaji maupun salinan perjanjian kerja.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar Rp3,6 juta versus Rp7 juta-Rp8 juta. Pertanyaan utamanya sederhana: apa yang dijanjikan, apa yang tertulis dalam kontrak, dan berapa sebenarnya hak pekerja yang wajib dibayarkan? Jawabannya semestinya ada di dokumen, bukan sekadar klaim. [tim]