Pinjam Motor untuk Antar Istri, Pria Asal Pontianak Ditangkap Setelah Kendaraan Dijual ke Sandai

Editor: Admin author photo

Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026).
SuaraIndo.id  – Berawal dari alasan meminjam sepeda motor untuk mengantar istri ke Terminal Sungai Pinyuh, seorang pria berinisial SAM, warga Pontianak Utara, justru berurusan dengan polisi.

Sepeda motor milik Maryadi, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dipinjam SAM pada awal Agustus 2026 tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah dijual hingga ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

SAM akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah setelah polisi melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Kasus dugaan penggelapan ini bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SAM bersama istrinya mendatangi rumah orangtua Maryadi di Desa Galang.

Keduanya sempat bermaksud menumpang menginap. Namun, permintaan tersebut tidak diperbolehkan.

Tak lama berselang, SAM kemudian meminjam sepeda motor milik Maryadi. Ia beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum dirinya kembali ke Pontianak.

Maryadi pun memberikan sepeda motor tersebut untuk dipinjam.

Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Maryadi yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari keberadaan SAM sekaligus melacak sepeda motor milik korban.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa SAM berada di Kota Singkawang pada Sabtu (14/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh langsung bergerak menuju lokasi. Namun, saat petugas tiba, SAM ternyata telah meninggalkan Singkawang.

Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah segera bergerak ke lokasi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. SAM berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, SAM mengaku sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri informasi tersebut. Tim bergerak menuju Sandai dan berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi.

Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, SAM bersama sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut, termasuk proses penguasaan hingga penjualan kendaraan.

“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Roland Pasaribu.

Polisi juga masih mendalami keterangan SAM dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan ditemukannya sepeda motor hingga ke Sandai, penyidik kini terus menelusuri rangkaian perpindahan kendaraan tersebut untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus dugaan penggelapan dapat terungkap secara terang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini