Polsek Meliau Tertibkan PETI di Sungai Embuan, Peralatan Penambangan Diamankan

Editor: Admin author photo

Polsek Meliau Polres Sanggau kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Embuan, Desa Kunyil, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kamis (20/8/2026).
SuaraIndo.id – Polsek Meliau Polres Sanggau kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Embuan, Desa Kunyil, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kamis (20/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi air Sungai Embuan yang semakin keruh dan diduga tercemar akibat aktivitas penambangan. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pemanfaatan sungai untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama sejumlah personel. Petugas menyisir kawasan hulu Sungai Embuan dengan melibatkan Kepala Desa Kunyil beserta perangkat desa.

Sungai Embuan menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat. Alirannya melewati wilayah Desa Kunyil di bagian hulu hingga Desa Cupang di bagian hilir. Karena itu, aktivitas PETI di kawasan hulu dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.

Sebelum melakukan penyisiran, personel Polsek Meliau terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Desa Kunyil. Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan upaya penanganan sekaligus menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan, penertiban merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga fungsi Sungai Embuan.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan aliran Sungai Embuan dapat kembali dimanfaatkan dengan baik. Karena itu, kami mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam penyisiran di Dusun Balai Tanjung, Desa Kunyil, petugas menemukan aktivitas PETI di lokasi pertama. Saat didatangi polisi, para pekerja langsung diberikan teguran dan diminta menghentikan kegiatan penambangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pekerja tersebut diketahui berasal dari Dusun Nanga Pinoh, Desa Menggala, Kabupaten Melawi.

Sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI kemudian dikemas dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Meliau untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Penyisiran kemudian dilanjutkan menuju kawasan hulu Sungai Embuan. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan aktivitas PETI.

Berbeda dengan lokasi sebelumnya, para pekerja yang ditemukan di titik tersebut diketahui merupakan warga lokal. Polisi bersama perangkat desa kembali memberikan teguran dan meminta aktivitas penambangan dihentikan.

Peralatan yang ditemukan di lokasi kedua juga diamankan oleh petugas.

Selain melakukan penertiban langsung, Kepala Desa Kunyil turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui video. Warga lokal maupun masyarakat dari luar desa diminta menghentikan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kualitas air Sungai Embuan.

Iptu Supar menegaskan, upaya menjaga kelestarian Sungai Embuan tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal tidak kembali terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga sungai. Jika menemukan aktivitas PETI, segera laporkan ke polisi atau pemerintah desa. Kami berharap penertiban ini tidak hanya menghentikan kegiatan saat ini, tetapi juga memulihkan fungsi sungai bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Embuan.

Polsek Meliau memastikan upaya penertiban dan pemantauan akan terus dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kelestarian Sungai Embuan sebagai sumber air bagi masyarakat, mulai dari Desa Kunyil hingga Desa Cupang.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kerusakan di wilayah hulu tidak hanya berdampak pada lokasi penambangan, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai hingga kawasan hilir.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini