Pontianak Raih Skor 98,2 Kategori Istimewa, Reformasi Hukum Didorong Berdampak Pada Pelayanan Publik

Editor: Admin author photo

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan dengan meraih nilai 98,2 atau kategori AA (Istimewa) pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membangun tata kelola regulasi yang tertib, berkualitas dan akuntabel. Reformasi hukum juga diarahkan agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi mampu memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aturan yang jelas dan mudah dipahami akan memberikan kepastian sekaligus mendorong pelayanan pemerintah menjadi lebih efektif.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujar Edi.

Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.

Dari total nilai 100, Pemerintah Kota Pontianak berhasil memperoleh skor 98,2 dengan predikat AA atau Istimewa. Sejumlah variabel bahkan memperoleh nilai maksimal, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan regulasi yang selaras, kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan secara lebih efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap berbagai regulasi juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Peraturan yang sudah tidak relevan, berpotensi menghambat pelayanan atau memperpanjang proses birokrasi perlu ditinjau kembali agar tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, penataan database peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi hukum. Database yang tertata memungkinkan masyarakat, pelaku usaha, akademisi hingga aparatur pemerintah memperoleh informasi hukum daerah secara lebih mudah.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Edi turut mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan, harmonisasi serta evaluasi produk hukum daerah. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Ia menegaskan, keberhasilan meraih predikat Istimewa bukanlah tujuan akhir. Hal yang lebih penting adalah memastikan kualitas reformasi hukum benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin mudah, cepat dan transparan.

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini