Suaraindo.id – Tiga personel Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Tiga mantan personel polres Melawi di lakukan PTDH.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Melawi.
Tiga personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing Bripka EVN, Bripka HTS dan Briptu MAR. Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiganya dan telah melalui proses serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia lantaran ketiga personel tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol resmi pemberhentian dari institusi Polri, Kapolres Melawi melakukan pencoretan atau penandaan silang terhadap foto ketiga personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan. Namun, institusi harus mengambil langkah tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan dan diproses melalui mekanisme kode etik.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegasnya.
Kapolres berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas sekaligus merusak citra institusi.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.
Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
AKBP Askhabul Kahfi menegaskan, setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” katanya.
Selain disiplin, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
Ia juga meminta seluruh anggota meningkatkan disiplin, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Profesionalisme, integritas dan sikap humanis harus menjadi bagian dari setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.
Upacara PTDH tersebut menjadi momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh personel Polres Melawi. Keputusan terhadap tiga personel tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan kehormatan anggota.
Polres Melawi memastikan pembinaan internal akan terus diperkuat agar setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan humanis, serta senantiasa berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri.
Kepercayaan masyarakat, kata Kapolres, harus dijaga melalui sikap, perilaku dan kinerja setiap personel. Karena itu, seluruh anggota diingatkan untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan senantiasa menjaga nama baik institusi Polri.[SK]