31 Perusahaan Terdeteksi Terbakar di Sanggau, Bupati Tegaskan Wajib Bertanggung Jawab

Editor: Admin author photo

Ilustrasi Kebakaran di Sanggau.
SuaraIndo.id – Sebanyak 31 perusahaan di Kabupaten Sanggau terdeteksi dalam laporan hotspot yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Data tersebut disampaikan dinas terkait dalam rapat koordinasi Satgas Karhutla beberapa hari lalu.

Temuan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sanggau di tengah upaya menekan peningkatan titik api dan kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan perusahaan yang wilayahnya terbakar wajib mengambil tanggung jawab untuk melakukan pemadaman. Ia meminta seluruh perusahaan pemegang konsesi tidak lepas tangan ketika kebakaran terjadi di area yang menjadi tanggung jawabnya.

“Saya tidak mau tahu, kalau terjadi di lahan mereka, harus bertanggungjawab. Meskipun nanti misal mereka disanksi, namun secara moral harus bertanggungjawab,” tegas Yohanes Ontot.

Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyoroti persoalan status dan pembebasan lahan dalam kawasan konsesi perusahaan. Menurutnya, masih terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan tetapi belum dibebaskan.

“Dalam HGU perusahaan itukan banyak yang tumpang tindih. Ujung-ujungnya tanah masyarakat yang masuk HGU tapi belum dibebaskan perusahaan dibakar masyarakat, dan tidak bisa juga menyalahkan masyarakat karena kan memang belum dibebaskan, itulah yang terjadi,” ungkap Hengki.

Ia menyebut persoalan lahan terbakar di kawasan konsesi perusahaan sebagai “benang kusut” yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Kejelasan mengenai status dan kepemilikan lahan dinilai penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran.

“Jadi susah kita mau ngomong, karena memang datanya masih belum jelas, mana yang lahannya sudah dibebaskan dan mana yang belum,” ucapnya.

Hengki menilai kejelasan batas serta status lahan menjadi salah satu kunci dalam penanganan karhutla. Dengan data dan batas lahan yang jelas, diharapkan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran terjadi di kawasan konsesi.

Salah satu perusahaan yang tercantum dalam daftar 31 perusahaan tersebut adalah PT Agrina Sawit Perdana (ASP). Namun, pihak perusahaan membantah keterlibatan dalam dugaan kebakaran di kawasan perusahaan.

Humas PT ASP, Ivan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah didatangi petugas dan memberikan penjelasan mengenai lokasi lahan yang terbakar.

“Lahan yang terbakar itu bukan milik kami tapi milik masyarakat dan berada di luar HGU. Area yang terbakar di bawah dua hektare dan sesuai Perda,” ujar Ivan.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak terdapat lahan milik perusahaan yang terbakar. Menurutnya, lokasi yang terbakar merupakan lahan masyarakat dan berada di luar HGU PT ASP.

“Kami tegaskan tidak ada lahan kami yang terbakar, itu lahan milik masyarakat. Nanti kami konfirmasi lagi ke Dinas terkaitnya,” tutupnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini