Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan, Akses Jalan Dikembalikan untuk Konsumen

Editor: Admin author photo

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).
Suaraindo.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan badan jalan oleh pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).

Penertiban dilakukan terhadap kios dan los yang menggunakan area jalan melebihi batas yang telah ditentukan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akses jalan di dalam kawasan pasar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen. Sejumlah pedagang diketahui menambah area berjualan hingga menggunakan bagian jalan yang seharusnya menjadi ruang bersama.

“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, penataan dilakukan dengan mengedepankan kenyamanan konsumen dan pengunjung pasar. Ketentuan mengenai batas penggunaan area berjualan juga telah disosialisasikan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, hingga penyampaian langsung kepada pedagang.

Sosialisasi turut dilakukan ketika petugas Diskumdag berada di lapangan untuk melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa kepada pedagang.

Ibrahim mengatakan respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sejumlah pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang ditempatkan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski penertiban telah dilakukan, Diskumdag tetap akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kondisi tersebut dapat dipertahankan dan tidak kembali terjadi penggunaan jalan secara berlebihan.

“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mengatakan pihaknya turut berkolaborasi dengan pemerintah dalam penertiban tersebut.

Menurutnya, penggunaan badan jalan secara berlebihan dapat menghambat pergerakan konsumen sekaligus menyulitkan pedagang lain yang berada di bagian belakang pasar untuk mendapatkan akses pembeli.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.

Ia berharap penataan akses jalan dapat dipahami seluruh pedagang sebagai bagian dari upaya menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib. Akses yang terbuka akan memudahkan konsumen menjangkau seluruh bagian pasar, termasuk kios dan los yang berada di bagian belakang.

“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.

Suryanto menambahkan, pengawasan terhadap kondisi pasar akan dilanjutkan bersama Diskumdag dan Satpol PP. Pedagang juga diminta menempatkan barang dagangan sesuai dengan batas yang telah ditentukan agar tidak kembali mengganggu akses umum.

Penataan tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari, sehingga Pasar Flamboyan tetap nyaman bagi pedagang maupun konsumen dan akses menuju seluruh area pasar dapat terjaga.

“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini