SuaraIndo.id – Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menyepakati sejumlah langkah untuk mengendalikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sekaligus mengatasi persoalan antrean buah di pabrik.
DPRD Melawi dan Perusahaan Sawit Sepakati Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat DPRD Melawi, Senin (15/9/2026). Pertemuan itu tidak hanya membahas harga TBS, tetapi juga menyoroti prioritas pembelian hasil panen petani lokal serta kelancaran penerimaan buah di PKS.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus, SE, mengatakan pihaknya berharap harga yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada tiga poin penting yang kita bahas. Kita minta harga terendah dari petani di angka Rp3 ribu per kilogram, kemudian antrean buah dari petani yang dibawa ke pabrik PKS bisa diatasi, serta memprioritaskan buah dari petani sawit di Melawi,” ujar Oktafianus.
Berdasarkan hasil rapat, Ketua DPRD bersama Komisi III merekomendasikan harga TBS di PKS Kabupaten Melawi minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga Crude Palm Oil (CPO) berada pada angka Rp14.050 per kilogram.
Ketentuan harga tersebut tetap menyesuaikan kondisi dan mekanisme masing-masing PKS, termasuk memperhitungkan biaya transportasi pada sejumlah perusahaan.
Kesepakatan itu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar hasil panen petani tetap memberikan nilai yang layak di tengah dinamika harga komoditas kelapa sawit.
Selain persoalan harga, DPRD Melawi meminta PKS yang beroperasi di wilayah tersebut memprioritaskan pembelian TBS dari petani mandiri Kabupaten Melawi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal, terutama ketika produksi TBS sedang tinggi.
Apabila kondisi operasional PKS telah kembali normal, perusahaan juga diminta membeli TBS petani mandiri sesuai dengan harga pasar.
Persoalan antrean TBS turut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut. Oktafianus mengatakan antrean yang terlalu lama dapat merugikan petani karena buah yang terlalu lama menunggu berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Dengan adanya harga yang telah disepakati itu, kita berharap buah petani tidak rusak karena terlalu lama mengantri di pabrik PKS,” kata legislator asal Golkar tersebut kepada Suara Kalbar.
Karena itu, DPRD berharap perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan TBS sehingga buah petani dapat segera masuk ke pabrik dan tidak menumpuk terlalu lama.
Dalam berita acara rapat koordinasi, sejumlah kesepakatan menjadi perhatian bersama. Harga TBS di PKS Kabupaten Melawi direkomendasikan minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga CPO Rp14.050 per kilogram serta adanya penyesuaian biaya transportasi pada sejumlah PKS.
PKS di Kabupaten Melawi juga diminta memprioritaskan TBS dari petani mandiri lokal. Ketika kondisi operasional pabrik sudah normal, perusahaan diminta membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis selanjutnya diminta merancang ketentuan yang mengatur berbagai hal yang telah direkomendasikan dan disepakati dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Melawi, perwakilan sejumlah perusahaan PKS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Melawi.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD Melawi berharap persoalan harga, antrean dan penyerapan TBS petani dapat ditangani secara bersama-sama. Dengan demikian, operasional perusahaan tetap berjalan, sementara petani memperoleh kepastian pasar dan harga sesuai dengan kondisi yang telah disepakati. [SK]