Karhutla PT. Nova Anugerah Abadi : Seribu Hektare Terbakar, Penindakan Dipertanyakan

Editor: Redaksi author photo

Karhutla di area konsesi PT. Nova Anugerah Abadi (NAA) yang tak tersentuh hukum.  (Suaraindo.id/ist)
Suaraindo.id  — Api menghanguskan lebih dari 1.000 hektare areal perkebunan PT Nova Anugerah Abadi alias Nova Plantation di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian lahan yang terbakar merupakan kebun kelapa sawit yang disebut telah memasuki masa siap panen.

Kebakaran itu bukan perkara kecil. Ribuan tanaman sawit musnah, asap membayangi kawasan sekitar, dan kerusakan berlangsung di dalam wilayah yang berada dalam pengelolaan perusahaan.

Koordinator Public Relation PT Nova Anugerah Abadi, Nikolaus Ridiono, membenarkan kebakaran terjadi di wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

“Seribu lebih hektare lahan sudah ditanami kelapa sawit, dan umur sawit tersebut sudah siap akan dipanen,” ujar Nikolaus, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Nikolaus, api pertama kali terpantau sejak Agustus 2026. Api disebut berasal dari lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan perusahaan. Cuaca panas dan angin kencang membuat api menjalar dengan cepat.

Perusahaan mengaku telah berusaha menghadang api menggunakan peralatan pemadam yang tersedia. Namun kobaran api disebut terlalu besar hingga akhirnya masuk ke areal perkebunan.

“Sudah dihalang menggunakan alat, tapi karena api sangat besar akhirnya kewalahan dan masuk ke lahan perusahaan,” kata Nikolaus.

Pernyataan perusahaan tersebut kini berhadapan dengan satu persoalan mendasar: kebakaran telah terjadi di areal konsesi dalam skala lebih dari 1.000 hektare.

Dalam kondisi seperti itu, kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran menjadi bagian penting yang perlu diperiksa pemerintah. Bukan hanya asal api, tetapi juga kesiapan sarana prasarana, sistem pengendalian, prosedur penanganan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal.

Sorotan terhadap Nova Plantation semakin kuat karena pada waktu yang hampir bersamaan Kementerian Kehutanan aktif menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan terkait karhutla.

Pada Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan pemegang PBPH. Total areal terbakar yang menjadi dasar pengawasan mencapai 1.511,55 hektare.

PT Wanakerta Eka Lestari tercatat memiliki areal terbakar 760,51 hektare. PT Mohairson Pawan Khatulistiwa 394,83 hektare. PT Wana Subur Persada 107,70 hektare. Sedangkan PT Finantara Intiga mencapai 95,87 hektare. Dua perusahaan lainnya adalah PT PSR di Kalimantan Timur dengan 82,26 hektare dan PT NES di Kalimantan Tengah dengan 70,38 hektare.

Khusus PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, pemerintah menjatuhkan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Alasannya, kebakaran disebut terjadi secara luas dan berulang.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Pada 4 September 2026, Kemenhut kembali mengumumkan sanksi administratif terhadap lima PBPH di Kalimantan Barat.

Di tengah penindakan tersebut, Nova Plantation justru belum terlihat dalam daftar perusahaan yang diumumkan menerima sanksi terkait kebakaran lebih dari 1.000 hektare itu.

Memang ada perbedaan rezim perizinan. Perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut merupakan pemegang PBPH, sementara Nova Plantation bergerak di sektor perkebunan dengan IUP.

Namun perbedaan izin tidak semestinya menghilangkan kebutuhan atas pemeriksaan dan keterbukaan informasi.

Publik berhak mengetahui apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap Nova Plantation. Jika sudah, hasilnya perlu dijelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus disampaikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, dasar kesimpulannya pun patut diketahui masyarakat.

Sebab, ketika penegakan hukum karhutla dilakukan terhadap sejumlah korporasi, sementara kebakaran lebih dari 1.000 hektare di perusahaan lain belum disertai penjelasan penindakan, ruang kritik terhadap dugaan tebang pilih menjadi terbuka.

Kritik tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi.

“Jangan hanya perusahaan tertentu yang diperiksa dan diumumkan sanksinya. Kalau ada perusahaan lain yang arealnya terbakar lebih dari seribu hektare, masyarakat juga harus tahu apakah sudah diperiksa dan bagaimana hasilnya,” ujar Ujang.

Menurut Ujang, LAKI tidak meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tanpa bukti.

“Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa proses. Yang kami minta perlakuan yang sama dan transparansi. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, pemerintah harus menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya,” katanya.

Ujang menilai luas areal yang terbakar semestinya menjadi perhatian serius aparat pengawas.

“Lebih dari seribu hektare itu bukan angka kecil. Pemerintah harus memastikan penyebab kebakaran, kesiapan perusahaan, sistem pemadaman, dan kewajiban perusahaan dalam pencegahan karhutla,” ujarnya.

Kemenhut sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi administratif tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran. Sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti, proses pidana tetap dapat berjalan.

Dengan demikian, kasus Nova Plantation tidak semata soal siapa yang menyalakan api.

Ada persoalan yang lebih besar: konsistensi pengawasan negara terhadap korporasi yang wilayah kelolanya terbakar.

Perusahaan menyatakan api berasal dari luar arealnya. Perusahaan juga mengaku telah melakukan upaya pemadaman. Tetapi fakta bahwa api akhirnya menghanguskan lebih dari 1.000 hektare di dalam wilayah IUP membuat pemeriksaan pemerintah menjadi penting.

Wartawan telah mengonfirmasi Kepala Tim KLHK Kalimantan Barat, Rusadi, terkait penanganan dan tindak lanjut kasus kebakaran tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rusadi belum memberikan jawaban.

Tidak ada penjelasan mengenai status pemeriksaan. Tidak ada keterangan mengenai hasil pengawasan. Belum ada pula penjelasan terbuka mengenai ada atau tidaknya sanksi terhadap Nova Plantation.

Ketika ribuan hektare terbakar, diamnya pengawas justru menjadi bagian dari persoalan.

Api boleh saja berasal dari luar kawasan. Tetapi setelah masuk ke wilayah perusahaan dan menghanguskan lebih dari 1.000 hektare, tanggung jawab pengelolaan, pencegahan, pengendalian, dan pemulihan tidak semestinya berhenti pada batas asal api.

Masyarakat Ketapang tidak hanya membutuhkan pemadaman.

Mereka membutuhkan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan tidak menyisakan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada korporasi tertentu.

Di atas lahan yang terbakar, negara diuji: apakah hukum benar-benar berlaku sama, atau hanya menyala pada tempat-tempat tertentu. [AH]

Share:
Komentar

Berita Terkini