Pasar 16 Ilir hingga BKB Disorot, Kapolrestabes Palembang Minta Parkir Ditertibkan

Editor: Nisa author photo

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id
– Persoalan kemacetan, parkir hingga pungutan liar (pungli) masih menjadi perhatian di sejumlah kawasan perdagangan dan ruang publik di Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menilai penataan kawasan pasar perlu dilakukan secara terpadu agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu keamanan maupun kelancaran lalu lintas masyarakat.

Hal itu disampaikan Sonny dalam rapat pembahasan penertiban pasar dan pengelolaan parkir bersama Pemerintah Kota Palembang. Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian di antaranya Pasar 16 Ilir, Pasar Nambang dan Pasar Buto.

Menurut Sonny, langkah penertiban harus diawali dengan pemetaan kondisi di lapangan. Pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) bersama PD Pasar diminta mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kemacetan hingga gangguan keamanan.

“Pemetaan dilakukan terlebih dahulu untuk melihat kondisi keamanan dan penataan parkir di masing-masing kawasan pasar,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.

Sonny menegaskan, persoalan pasar tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas jual beli. Kepadatan kendaraan, parkir yang tidak tertata dan keberadaan pihak-pihak yang melakukan pungutan di luar ketentuan juga dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.

Karena itu, penataan pasar perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemkot Palembang, PD Pasar hingga aparat keamanan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pengelolaan parkir.

Sonny meminta para pengelola parkir mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tarif yang berlaku. Pengelola juga diingatkan tidak menarik pungutan di luar ketentuan maupun menaikkan tarif secara sepihak.

Tarif parkir yang telah ditetapkan sebesar Rp2.000 diharapkan tidak dinaikkan dengan berbagai alasan yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Penertiban terhadap praktik pungli juga menjadi bagian dari upaya membenahi kawasan pasar. Kepolisian mendorong agar seluruh pengelola parkir menjalankan tugas sesuai aturan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang harus dibayarkan.

Selain kawasan pasar, ketertiban di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Pemerintah Kota Palembang telah meminta Satpol PP melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan di kawasan tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga BKB tetap menjadi ruang publik yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, penataan pasar dan ruang publik tersebut diarahkan tidak hanya untuk mengurai kemacetan. Pemerintah dan kepolisian juga ingin memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Untuk tahap awal, OPD bersama PD Pasar akan melakukan pemetaan kondisi di masing-masing kawasan. Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban bersama unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Dengan langkah tersebut, penataan diharapkan tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berdasarkan kondisi dan persoalan yang benar-benar ditemukan di lapangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini