Polsek Entikong dan Pamtas TNI Ungkap Dugaan Peredaran Ganja 23,27 Gram

Editor: Admin author photo

Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas.
Suaraindo.id  – Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengamankan seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, terkait dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026).

CD diamankan setelah menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang dilakukan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong.

Saat razia berlangsung, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik yang dikemudikan FZ. Pengemudi yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut kemudian melaporkan adanya paket mencurigakan di dalam kendaraan.

Paket tersebut berupa kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalamnya terdapat jaket kain warna abu-abu. Pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban warna hitam.

Petugas kemudian berkoordinasi dan menindaklanjuti temuan tersebut melalui metode control delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket diserahkan FZ kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.

Setelah paket diterima CD, petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankannya. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap CD dan paket yang diterimanya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang berisi jaket bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket tersebut terdapat kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban hitam.

Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, turut ditemukan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler warna abu-abu yang berada di tangan kiri CD saat diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan meminta paket dikirim melalui jasa taksi menuju Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi personel kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram, satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket warna abu-abu, satu unit telepon seluler warna abu-abu, satu STNK serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini