SuaraIndo.id – Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SY (44) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.20 WIB di rumah SY yang berada di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, S.H., serta sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.
Informasi diterima petugas sekitar pukul 06.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga sebelum bergerak menuju rumah SY dan melakukan penindakan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna biru yang berada di atas tempat tidur.
Dari pemeriksaan awal, total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 8,76 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu sendok dari pipa sedotan plastik berwarna hitam, satu bundel plastik bening klip kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu kotak rokok Dji Sam Soe hitam, satu korek api warna kuning, satu tas ransel biru serta satu unit telepon seluler merek Oppo.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Kusdarwanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah diamankan, SY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta dokumentasi dan inventarisasi barang bukti.
Kapolsek menegaskan penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Tayan Hilir selanjutnya akan membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.
Saat ini SY masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. [Man]