Ria Norsan Ingatkan ASN Kalbar: Jangan Sepelekan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Editor: Admin author photo

Gubernur Kalbar Ria Norsan.
SuaraIndo.id – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun jabatan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).

Ria Norsan mengatakan praktik korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap atau penggelapan uang negara. Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain juga perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi poin penting di sini adalah, penyelenggaraan kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ria Norsan.

Ia meminta aparatur pemerintah tidak menganggap sepele berbagai bentuk ketidaksesuaian administrasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Kepatuhan terhadap surat tugas, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Ria Norsan kemudian memberikan contoh terkait pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas maupun kondisi sebenarnya di lapangan.

“Nah, misalkan dalam bentuk perjalanan dinas seperti ke Ketapang, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) sama atasan lima hari, dan ketika di lapangan hanya dilakukan dua atau sampai tiga hari, jadi sisa dua harinya bisa dikatakan sebagai penyelewengan kelebihan anggaran negara dan itu masuk kategori korupsi,” jelasnya.

Menurut Ria Norsan, pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal mendasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan serta kesadaran dalam menggunakan fasilitas dan anggaran negara harus menjadi bagian dari integritas setiap aparatur.

“Saya kira pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu masing-masing aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan curang,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk mensyukuri rezeki yang diperoleh melalui cara yang halal dan sesuai ketentuan. Menurutnya, penghasilan yang diperoleh secara benar tidak hanya memberikan ketenangan dalam menjalani kehidupan, tetapi juga mencerminkan integritas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur pemerintah.

Ria Norsan menekankan bahwa komitmen antikorupsi tidak cukup hanya diwujudkan melalui sosialisasi. Nilai-nilai tersebut harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, pemanfaatan fasilitas negara hingga proses pengambilan keputusan.

Setiap aparatur, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan dan seluruh anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Melalui Rapat Koordinasi Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan kesadaran aparatur agar pencegahan korupsi menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini