![]() |
| DPC PDI Perjuangan Kota Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “DESIL: Bermasalah atau Salah Data? Memahami, Menyikapi, dan Mencari Solusi”, Rabu (30/9/2026). (Dok) |
SUARAINDO.ID— DPC PDI Perjuangan Kota Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “DESIL: Bermasalah atau Salah Data? Memahami, Menyikapi, dan Mencari Solusi”, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas pemahaman mengenai DESIL, mekanisme pemutakhiran dan verifikasi, serta pentingnya data sosial ekonomi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, S.E., M.M., mengatakan forum tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman mengenai DESIL sekaligus membuka ruang diskusi terkait persoalan data sosial ekonomi masyarakat.
“FGD ini bukan sekadar untuk memahami angka dan data, tetapi untuk memastikan bahwa data benar-benar menggambarkan kondisi rakyat di lapangan,” kata Ayu dalam keterangannya, Kamsi (01/10/2026).
Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Namun, posisi desil bukan merupakan ukuran tunggal untuk menentukan seseorang miskin atau kaya. Penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga.
Sejumlah informasi yang menjadi bagian dari penggambaran kondisi sosial ekonomi antara lain kondisi tempat tinggal, akses terhadap air dan energi, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta komposisi keluarga.
Karena itu, posisi dalam suatu desil tidak secara otomatis menentukan seseorang menjadi penerima program bantuan tertentu. Desil dapat digunakan sebagai salah satu informasi dalam penentuan sasaran program sesuai dengan kriteria dan ketentuan masing-masing.
Ayu menilai pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka desil, tetapi memahami bagaimana data tersebut terbentuk dan digunakan.
“Jangan hanya membahas siapa masuk desil berapa. Kita harus membahas apakah data tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat, bagaimana mekanisme pemutakhiran dan verifikasi, serta bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila datanya tidak sesuai,” ujarnya.
Ayu menyebut kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak selalu tetap. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset maupun kondisi tempat tinggal dapat terjadi dari waktu ke waktu.
Oleh sebab itu, menurutnya, pemutakhiran data menjadi bagian penting agar informasi yang digunakan pemerintah tetap relevan dengan kondisi terkini.
“Bagaimana mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data? Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila datanya tidak sesuai? Ini yang harus kita pahami bersama,” kata Ayu.
Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui jalur resmi yang tersedia untuk menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi atau data yang dinilai belum sesuai.
Dalam proses pemutakhiran DTSEN, informasi dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk data administrasi, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan serta informasi dari masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Pengajuan pembaruan data juga tidak serta-merta mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan tetap melalui proses pengolahan dan penghitungan sesuai metode yang berlaku.
Dalam FGD tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.
Pertama, pentingnya pemahaman masyarakat mengenai DESIL sebagai gambaran posisi relatif kesejahteraan, bukan sekadar label miskin atau kaya.
Kedua, pemutakhiran data secara berkala karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah.
Ketiga, verifikasi dan validasi apabila terdapat perbedaan antara informasi dalam data dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Keempat, keterbukaan akses terhadap mekanisme perbaikan data sehingga masyarakat dapat menyampaikan perubahan kondisi melalui jalur yang tersedia.
Kelima, penguatan komunikasi antara pemerintah daerah, BPS, Dinas Sosial, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ayu mengatakan, struktur partai hingga tingkat kecamatan, kelurahan, ranting dan anak ranting juga dapat berperan dalam menyerap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Namun, penyampaian informasi tersebut, kata dia, tetap perlu dilakukan melalui mekanisme resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong bukan sekadar memperbaiki angka dalam data. Kita ingin memastikan masyarakat yang memang membutuhkan perhatian dapat teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.
FGD tersebut menghadirkan Kepala BPS Kota Palembang Edi Subeno, S.E., M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Palembang H. Edison, S.Sos., M.Si., serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang H. Duta Wijaya Sakti, S.H.
Kegiatan juga dihadiri jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, pengurus PAC, kader, peserta FGD dan sejumlah undangan lainnya.
Ayu berharap diskusi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada kader maupun masyarakat mengenai DESIL, termasuk pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data.
Menurutnya, data sosial ekonomi harus terus diperhatikan agar informasi yang digunakan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program perlindungan sosial dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih tepat.
“DESIL harus dipahami sebagai gambaran posisi relatif kesejahteraan yang datanya terus dimutakhirkan, bukan sekadar angka dalam sistem administrasi,” pungkasnya.**
