Suaraindo.id – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni pembatasan antrean kendaraan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026 dan mulai diberlakukan 1 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan yang memanjang hingga memenuhi sejumlah ruas jalan di sekitar SPBU.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujar Rendrayani, Selasa (29/9/2026).
Pengaturan antrean nantinya dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya. Setiap SPBU akan bertanggung jawab mengatur pola antrean dengan pengawasan Pertamina serta koordinasi pemerintah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub Kota Pontianak akan memasang marka dan rambu khusus sebagai batas kendaraan yang diperbolehkan mengantre di badan jalan. Jumlah kendaraan yang diperbolehkan berada di luar area SPBU disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan antrean dilakukan langsung oleh pengelola SPBU. Saat ini pola yang diterapkan yakni delapan kendaraan setiap setengah jam.
Kendaraan yang berada di luar batas antrean tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Penataan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” tegasnya.
Dishub juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan antrean. Salah satu opsi yang dibahas yakni kendaraan yang melanggar tidak mendapatkan layanan pengisian BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengatur antrean, Dishub Kota Pontianak bersama asosiasi angkutan menyiapkan identitas kendaraan. Setiap kendaraan dan gandengan akan dipasangi stiker yang mencantumkan nama pemilik serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Identitas tersebut diperlukan karena petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang berada dalam antrean dalam waktu lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM serta jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat.
Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari periode lalu lintas padat sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan sistem penyaluran BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat telah berjalan sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurut Irsan, perbedaan harga tersebut turut memengaruhi permintaan terhadap BBM bersubsidi. Sejumlah konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi kemudian beralih menggunakan BBM bersubsidi sehingga permintaan di SPBU tertentu meningkat.
Ia menjelaskan, kondisi sejumlah SPBU di Pontianak juga memengaruhi panjangnya antrean. Area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya dapat masuk ke area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU menjadi titik yang banyak dituju kendaraan angkutan karena lokasinya berdekatan dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean diperlukan agar pelayanan BBM tetap berjalan tanpa mengganggu arus lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.[SK]