Satpol PP Lotim Tertibkan Lapak Liar di Pesisir Labuhan Haji-Suryawangi

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID -------
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur menertibkan dan membersihkan lapak-lapak liar di sepanjang pesisir Labuhan Haji-Suryawangi, Rabu 30 September 2026.

Penertiban menyasar sejumlah lapak yang tidak berpenghuni, namun memiliki sekat dan penutup. Lapak tersebut diindikasikan berpotensi disalahgunakan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras) maupun aktivitas prostitusi.

Kegiatan tersebut merupakan, bagian dari rencana penataan kawasan pesisir Pantai Labuhan Haji.

Penertiban sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras Beralkohol serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penataan Ruang.

Kasat Pol PP Lombok Timur melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Musa Azhari, mengatakan penertiban dilakukan secara humanis, prosedural dan terpadu.

“Kita lakukan pembongkaran dan pembersihan lapak-lapak liar yang tidak berpenghuni, tetapi bersekat-sekat dan tertutup, yang meresahkan dan diindikasikan disalahgunakan. Tujuannya satu, agar kawasan pantai kita kembali tertib, bersih, aman dan nyaman untuk masyarakat dan wisatawan,” tegas Musa.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan turut membantu pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi penertiban. Sementara Dinas LHK mengerahkan armada truk sampah, peralatan kebersihan dan mesin potong untuk membersihkan serta mengangkut sisa material hasil pembongkaran.

Salmun Rahman mengimbau masyarakat mendukung upaya penataan kawasan pesisir tersebut. Penertiban diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, tetapi juga mendukung pengembangan kawasan Labuhan Haji-Suryawangi sebagai destinasi wisata pantai.

“Dengan adanya penertiban ini, kita berharap kawasan pesisir Labuhan Haji-Suryawangi menjadi kawasan wisata pantai yang tertib, bersih dan bebas dari aktivitas yang melanggar ketentuan Perda,” ujarnya.

Sebanyak 19 unsur dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Satpol PP Lombok Timur dengan 51 personel, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Bakesbangpoldagri, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, DP3AKB, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi dan UMKM, LPA Lombok Timur, Kecamatan Labuhan Haji, Koramil Labuhan Haji, Polsek Labuhan Haji, Pemerintah Desa Labuhan Haji, Kelurahan Suryawangi, LKMK Suryawangi serta Koperasi Terawang Teros.

Share:
Komentar

Berita Terkini