Suaraindo.id – Keluarga korban kasus meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menjadi kuasa hukum keluarga korban pada Senin (16/12/2024).
LBH KRI melalui Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah, Iga Pebrian Pratama, S.H, menandatangani surat kuasa dan menerima berkas dari keluarga korban.
Menurut Heri Yunanda (kakak korban), penunjukan kuasa hukum bertujuan untuk mendampingi atau mewakili serta bertindak sebagai penasehat hukum dalam mengawal proses hukum agar berjalan Profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan.
“Tujuan kami menunjuk kuasa hukum agar kami dapat ikut mengawal proses hukum agar berjalan dengan Profesional, Akuntabel, Transparan dan Berkeadilan”, kata Heri.
Selain untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dalam isi surat kuasa khusus tersebut juga pihak keluarga korban memberikan kuasa untuk meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan saksi dan/atau korban Tindak Pidana, selain itu juga menurut Heri, keluarga juga bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, hal tersebut dilakukannya karena Polres Ketapang dianggap cukup lamban dan kurang transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Selain menunjuk Kuasa Hukum, kami juga mengajukan permohonan kepada LPSK serta bersurat kepada Ombudsman perwakilan kalbar, karena kami menganggap Polres Ketapang kami anggap lamban dan kurang transparan dalam mengungkapkan kasus ini”, tegas Heri
Sementara itu menyatakan Iga Pebrian Pratama, Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah LBH KRI, menyatakan prihatin atas kasus meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban dan masyarakat.
Iga meminta pihak kepolisian untuk menunjukkan komitmen transparansi dalam proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.
Ditambahkan, keluarga korban berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas, seperti alasan penetapan tersangka dan beberapa informasi lainnya yang menjadi hak dari pelapor.
“Penegakan hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga,” tegas Iga.
Iga juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Andri Yansyah bukan hanya seorang individu, tetapi juga seorang pemimpin yang dipercaya masyarakat.
Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya menjadi persoalan keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di Kabupaten Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS