Polda Sumsel Tetapkan 25 Tersangka dalam Kasus Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum

  • Bagikan
Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumsel (SuaraIndo.id/NS)

SuaraIndo.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengamankan 90 orang terduga pelaku dalam serangkaian aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Palembang serta kerusuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, kerusuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari setelah adanya provokasi yang menyebar melalui media sosial.

Dari pantauan Command Center, sekitar pukul 02.30 WIB terlihat konvoi sekitar 500 sepeda motor melintas di depan Kantor DPRD Sumsel.

“Gerombolan massa itu kemudian melakukan perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Sumsel, lalu bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dan membakar sejumlah kendaraan dengan api maupun bom molotov,” kata Kapolda saat konferensi pers di Lounge Ampera lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).

Akibat aksi anarkis tersebut, tercatat 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam dirusak maupun dibakar. Polisi berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.

Menurut Kapolda, aksi tersebut dipicu ajakan yang beredar di media sosial, termasuk di grup Instagram Plaju X Jakabaring serta unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan anggota kelompok balap liar.

Selain itu, pada aksi unjuk rasa mahasiswa di Palembang pada Senin (1/9/2025), situasi relatif kondusif meski ditemukan empat orang penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov.

“Keempatnya langsung diamankan sebelum menimbulkan kerusuhan,” tambahnya.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus pada 6, 11, dan 16 September 2025, yang berujung pada penangkapan sejumlah tersangka lain terkait perusakan dan penghasutan.

Sementara itu, di Kabupaten OKU, aksi unjuk rasa pada 1 September berujung ricuh. Massa melakukan perusakan dengan melempar pot tanaman ke arah petugas dan gedung.

Polisi mengamankan 12 orang, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.

Dua orang lain yang terbukti positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sedangkan 63 orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan