Suaraindo.id- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali melakukan penyerahan 1 juta sertifikat secara nasional kepada masyarakat Indonesia senin (9/11/2020).
Kegiatan yang digelar di istana negara Jakarta tersebut pun hanya dihadiri beberapa perwakilan penerima serta para Gubenur, Bupati, dan Wali Kota, Kepala Kantor Pertanahan, Frokopimda serta masyarakat penerima sertifikat secara virtual.
Melalui vidio konfrens Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pembagian sertifikat tanah yang dilakukan kali ini merupakan pembagian sertifikat terbanyak yang dibagikan secara khusus untuk warga Indonesia.
“Dalam rangka bulan bakti agraria dan tata ruang, hari ini saya akan membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten kota. Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar sekali,” ucap Presiden Jokowi.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Presiden Joko Widodo. Mengingat hal ini juga menurutnya sebagai bagian untuk melakukan pembangunan di Indonesia tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Landak.
“Jadi sertifikat yang didapat hari ini merupakan sertifikat tanah yang difasilitasi oleh pemerintah dan ini merupakan bagian dari program Presiden. Selain itu kita di daerah juga berusaha terus memfasilitasi, karena meski hal ini program pusat tapi kalau kita di daerah tidak mendukung biasanya tidak berjalan dengan lancar,” ujar Karolin.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang selalu memperhatikan rakyatnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita di Kabupaten Landak juga mendapat sertifikat tanah ini, adapun yang sudah di bagikan yakni sebanyak 4.000 sertifikat yang tersebar di 4 Kecamatan dan terdiri dari 8 desa,” ungkap Heri saman.
Ia juga mengatakan dengan adanya sertifikat tanah ini merupakan satu langkah yang sangat baik terutama dalam kepemilikan tanah, sehingga dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat agar status tanahnya jelas menjadi hak milik. Selain itu juga sertifikat tanah tersebut menurutnya bisa dijadikan jaminan apa bila masyarakat ingin memerlukan modal untuk usaha.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat, tolong digunakan sebaik-baiknya dan apabila mau jadikan jaminaan kredit, harapan kita agar di gunakan secara produktif untuk membantu perekonomian di masyarakat seperti modal usaha,” ketusnya.