Dua Tersangka Pencurian TBS di Wilayah Hukum Polsek Mandor Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Landak

  • Bagikan

Suaraindo.id- Unit Reskrim Polsek Mandor melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang saat ini telah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Landak kamis (14/5/2020).

Penyerahan dua orang tersangka masing-masing AR dan CS ini dipimpin langsung oleh Bripka Herdiansyah, Bripka Endisa dan Briptu Riko Batubara.

“Kedua tersangka yang kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Landak ini kasusnya sudah masuk tahap II, terkait tindak perkara pencurian TBS yang dilakukan oleh tersangka AR dan CS,” jelas Bripka Herdiansyah.

Penyerahan kedua tersangka kasus pencurian TBS ini pun diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Landak Samba Sadikin selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

“Dengan dilakukannya tahap II atas kasus ini, maka proses penyelidikan yang dilakukan unit Resktim Polsek Mandor sudah selesai, untuk selanjutnya perkara ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngabang guna proses hukum selanjutnya,” ketus Bripka Hardiansyah (Aleksanser/Nik).

  • Bagikan