![]() |
Dua pelaku pengedar Sabu jaringan Pontianak-Sanggau Ditangkap Polda Kalbar. |
Suaraindo.id – Total 18,26 gram Sabu disita Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Rabu (13/5/2020). Sabu tersebut hendak dikirim dari Pontianak dengan tujuan Kabupaten Sanggau.
Dua pelaku diamankan polisi masing-masing berinisial E (warga Pontianak) dan R (warga Sanggau). Keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalbar.
Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya di Jalan Tritura.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap sang pelaku,” ungkap Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha.
Gembong menambahkan, berdasarkan informasi tersebut tersangka R yang membawa sabu dari Beting akan melintasi Jalan Tritura. Lalu anggota timsus disebar di sekitaran Jalan Tritura. Kemudian saat motor yang dikendarai tersangka lewat anggota timsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip, setiap plastiknya ditandai dengan 1,5 gram,” tambahnya.
Adapun barang lainya yang turut diamankan petugas yaitu empat unit handphone berbagai merk yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Gembong menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredarannya. (sumber: sanggau.go.id)