![]() |
Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra/ist |
Suaraindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kembali meminta kantor pelayanan publik menolak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hal itu ditegaskannya, mengingat pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran covid-19.
Pentingnya penggunaan masker ditekankan mengingat realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ketika bepergian keluar rumah.
Untuk itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Sekda Dewa Indra secara tertulis, Kamis (14/5/2020) seperti diberitakan Kabarnusa.com (Jaringan Suaraindo.id).
Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan public wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan public dengan kategori diatas,” tutupnya.
Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan public di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan. (riz/kun)