![]() |
Layanan paspor bagi calon haji Sekadau oleh Imigrasi Sanggau, Selasa (2/6/2020) dan masih akan berlanjut hingga 4 Juni 2020 mendatang. |
Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memberikan pelayanan paspor secara terbatas kepada 54 calon haji asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2020).
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan meski telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tertanggal 02 Juni 2020, namun pelayanan paspor secara terbatas bagi para calon haji tetap dilakukan karena ada kesepakatan sebelum SKMA tersebut keluar antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kabupaten Sekadau dan para calon haji Kabupaten Sekadau.
Pelaksanaan pelayanan paspor secara terbatas ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. Seluruh petugas dan jamaah haji harus menggunakan APD, mencuci tangan dan mensterilkan tangan dengan Hand Sanitizer yang telah disediakan.
Pelayanan terhadap 54 calon haji dilaksanakan tiga hari, 2-4 Juni 2020. Perharinya, hanya akan dilayani sebanyak 20 orang calon haji.
Untuk calon haji yang berasal dari Kabupaten Melawi, sedianya juga akan dilakukan dalam waktu dekat akhirnya dibatalkan karena telah keluarnya SKMA. (Rls)