![]() |
| Bupati Non Aktif Solok Selatan Muzni Zakaria, menjalani sidang ke dua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (17/6) |
Suaraindo.id–Sidang lanjutan Bupati Non Aktif Solok Selatan, yang diduga menerima uang dari bos PT. Dempo grub, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (17/6).
Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa membacakan, keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum (eksepsi), dihadapan majelis hakim. Dalam eksepsinya dijelaskan, uang yang diterima terdakwa sebesar Rp3,2 miliar yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah hubungan keperdataan, karena ada kesepakatan pinjam meminjam.
“Dalam pinjam meminjam itu, telah diketahui oleh istri terdakwa sendiri dan juga disertai akta notaris,” kata PH terdakwa David Fernando bersama tim.
Dijelaskannya, pinjaman tersebut, terdapat jaminan tanah, selain itu uang dari pinjaman tersebut, akan diperuntukkan membeli rumah di Jakarta. Tak hanya itu, tim PH terdakwa membeberkan, terdakwa yang menjabat sebagai Bupati Solok Selatan, tidak memiliki wewenang dalam memenangkan perusahan milik pengusaha terkenal, dalam proyek pengerjaan di Solok Selatan.
“Karena yang memiliki wewenang tersebut adalah ketua pokja bukan terdakwa,”ujarnya.
PH terdakwa juga menuturkan bahwa, dakwaan JPU batal demi hukum.
“Hal ini tidak sesuai dengan penyidikan, sehingganya dakwaan JPU cacat demi hukum, karena ini adalah hutang-piutang,”tutur PH terdakwa.
Terhadap eksepsi dari PH terdakwa, JPU KPK yakninya Rikhi B Maghaz bersama tim, akan mengajukan tanggapannya. Sidang diketuai oleh Yose Rizal didampingi Zaleka dan M.Takdir masing-masing sebagai hakim anggota menunda memberikan waktu satu minggu.
“Baiklah sidang ini kita lanjutkan kembali pada 24 Juni mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU, sidang ditutup,”tegasnya.
Terdakwa yang saat itu memakai baju batik, tampak berbincang-bincang dengan PH, usai menjalani sidang. Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang polisi yang mengawal proses persidangan. Usai berbincang dengan PH tedakwa, terdakwa pun menuju sel pengadilan dan dibawa dengan mengunakan mobil tahanan polisi untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.
Sebelumnya, terdakwa Muzni Zakaria, didakwa JPU KPK menerima uang dan barang yang secara keseluruhannya Rp375.000.000.00. Dimana pemberian tersebut, terkait dengan pembangunan masjid Agung Solok dan jembatan Ambayan di Kabupaten Selatan tahun anggaran 2018 kepada M.Yamin Kahar. Dimana perbuatan terdakwa, bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan.
Pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Grub, di Lubuk Gading Permai V, jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang. Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain.
Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp100 juta, kerekening Nasrijal.
Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta guna THR, Rp15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.
Selain itu, terdakwa pun juga kembali menerima uang dari M.Yamin Kahar, dengan rincian Rp2 miliar, Rp1 miliar,Rp200 juta. Uang yang diterimanya dilakukan secara bertahap dan uang tersebut digunakan untuk rumah di Jakarta. Tak hanya itu, terdakwa meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp50 juta.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf b, Undang-Undang RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red)














