Suaraindo.id – Dua oknum Aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polres Mura kerena Potong BLT Dana Desa (DD) untuk warga terdampak covid-19, minggu (31/5/20).
AKBP Efrannedy Kapolres Musi Rawas mengatakan Dua oknum Aparatur Desa Banpres tersebut Yaitu Kepala Dusun I, AM (33) dan Anggota BPD, E (40).
“Kedua okunum aparatur desa tersebut kami tangkap, karena memangkas BLT Dana Desa 200 ribu rupiah untuk warga yang terdampak covid-19,” kata Kapolres saat press release dikantor Mapolres Musi Rawas, selasa (2/6/20).
AKBP Efrannedy juga menjelaskan, pada hari kamis 21 mei 2020 di Balai Desa Banpres telah melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada 91 kepala keluarga Desa Banpres dan masing-masing mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 600 ribu.
Didalam penyaluran tersebut untuk Dusun I yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga.
Namun setelah pembagian, (AM) kadus I dan (E) anggota BPD Desa Banpres mendatangi kerumah warga yang mendapat bantuan untuk dipotong dana BLT tersebut.
“Dari 23 kapala keluarga hanya 18 yang memberi dengan jumlah total potongan sebesar Rp. 3.600.000. Atas pemotongan tersebut warga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas,” jelas Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyidikan dan pengumpulan dekumen dan keterangan serta melakukan pemerikasan terhadap saksi-saksi.
Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan Dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum apratur desa tersebut untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua oknum tersebut, dekenakan Undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Hen)