Polisi Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sekaligus Kurir Sabu di Panai Hilir

  • Bagikan

Suraraindo.id – Warga di Kampung Baru, Desa Sei. Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mengapresiasi polisi yang berhasil menangkap pengedar dan Kurir Sabu, Rabu (15/7/2020).

Polisi menangkap dua pelaku berinisial J (34) dan DRL (21) berikut barang berupa Sabu dari keduanya sebanyak dua paket 1,33 gram dan empat paket siap edar 0,63 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp400 ribu dan smartphone. Dari pelaku DRL juga disita paket Sabu 0,29 gram beserta sekop plastik, senjata air softgun jenis revolver dan senapan angin.

“Benar, tim menggerebek kampung narkoba di Sei. Berombang,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Penangkapan bermula pada Senin (13/7/2020), sekira pukul 22.00 WIB. Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei. Berombang menindaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran narkoba di Kampung Baru, Desa Sei. Sakat dan Kelurahan Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berjarak sekitar 200 kilometer dari kota Rantauprapat yang ditempuh empat jam perjalanan.

Selanjutnya, pada Rabu (14/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB, anggota melakukan penggrebekan di rumah pelaku J dan DRL dan mengamankan kedua pelaku.

Didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan dalam rumah pelaku J dan ditemukan empat klip kecil narkotika jenis Sabu dan uang senilai Rp400 ribu di kantong celana sebelah kanan dan dua klip sedang dibungkus kotak rokok di kantong kiri depan serta satu unit handphone.

Dari tersangka DRL ditemukan satu plastik klip sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilemparkannya. Hasil interogasi terhadap tersangka J mengatakan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya senilai Rp850 ribu dan dijual kembali senilai Rp1,2 juta dengan keuntungan Rp350 ribu pergram.

Sementara tersangka DRL sebagai kurirnya yang selalu mengantarkan Sabu jika ada pembeli dan bila pelaku J melaut menjual sabu-sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya. Sehingga DRL mengendalikan penjualan Sabu didarat.

Atas keterangan pelaku J, dikembangkan ke bandar berinisial M warga Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah M yang sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya dan menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air softgun jenis revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga-jaga dan menakuti warga.

Para pelaku bersama barang hasil kejahatan dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

  • Bagikan