Suaraindo.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Kota Padang menetapkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang warga di Perumahan Green Mutiara di Rimbo Datar, Kecamatan Lubuk Kilangan, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Diketahui, pelaku bernama Asmardi (44 tahun) warga Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Ia merupakan satpam di Perumahan Green Mutiara tersebut. Sementara, dua korban yang tewas berinisial AJ (35 tahun) dan A (44 tahun) yang merupakan warga sekitar serta kedua korban merupakan paman dan ponakan.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Edriyan Wiguna mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada dua orang warga yang tergeletak didepan gerbang Perumahan Green Mutiara di Rimbo Datar sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kemudian anggota kami bergerak dan didapati bahwasanya dua orang tersebut adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bernama Asmardi (satpam),” ujarnya.
Dikatakannya, usai menghabisi nyawa dua korbannya dengan menggunakan pisau, pelaku sempat kabur ke Bukittinggi. Kemudian personil berusaha meyakinkan keluarga pelaku, dan tiba-tiba pelaku menghubungi salah seorang keluarganya dengan menyatakan akan menyerahkan diri.
“Saat itu pelaku sedang berada di Bukittinggi, pelaku meminta kepada keluarga untuk menjemputnya di Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
Kemudian, personil beserta keluarga bergerak menuju lokasi yang telah disebutkan oleh pelaku. Ketika pelaku turun dari angkutan umum pelaku langsung masuk kedalam mobil keluarga untuk di bawa ke Polsek Lubuk Kilangan.
“Pelaku berhasil diamankan di Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lubuk Kilangan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/126/B/IX/2020/Sektor Luki,” sambungnya.
Edriyan juga mengatakan, korban sering mengejek dan mengajak pelaku untuk cek-cok. Pelaku dan korban hanya teman biasa, tapi ada kemungkinan ada unsur sakit hati karena ditegur agar tidak berenang di dalam perumahan tersebut.
Lebih lanjutnya, saat terjadi perkelahian pelaku menusuk kedua korban dengan pisau hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung. Saat ini korban melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 351 ayat ke-3 yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)