Disparbud Padang Ingatkan Wisatawan dan Pedagang di Kawasan Wisata Untuk Terapkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan

Suaraindo.id- Jelang liburan panjang memperingati maulid nabi Muhammad SAW dari tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang melakukan langkah antisipasi dan persiapan untuk menyambut para wisatawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Disparbud Kota Padang, Arfian kepada wartawan, Selasa (20/10) mengatakan, jelang libur panjang pada akhir bulan Oktober 2020 mendatang, pihaknya telah melakukan beberapa langkah persiapan seperti melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi yang terlibat dalam hal itu.

Ia menambahkan, Disparbud Kota Padang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang di destinasi-destinasi wisata di Kota Padang agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat liburan panjang nanti.

“Kami sudah ingatkan kepada para pedagang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 seperti wajib memakai masker dan mengatur jarak kerumunan pengunjung,” jelasnya.

Selain itu, Disparbud Kota Padang memprediksi destinasi wisata yang mungkin akan ramai dikunjungi oleh wisatawan nantinya adalah pantai Air Manis dan kawasan pantai Padang.

“Kalau di pantai Air Manis dikelola oleh Perusda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), dan kami pun dengan mereka telah membahas langkah-langkah antisipasi ramainya kunjungan wisatawan,” sebutnya.

Lebih lanjut Arfian menyampaikan, sebenarnya sejak dibukanya kembali destinasi wisata di tengah pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat di destinasi wisata.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan di destinasi wisata diantaranya mewajibkan pengunjung menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung, dan adanya penempatan bilik disinfektan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat tidak hanya dilakukan di destinasi-destinasi wisata Kota Padang tapi juga industri pariwisata seperti tempat makan, kafe, hotel, dan lainnya di Kota Padang.

“Bahkan bagi pengelola atau pemilik usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19, akan dijatuhi sanksi baik denda administrasi, pencabutan surat izin usaha, dan juga ancaman kurungan penjara,” tegas Arfian. (AW)

  • Bagikan