Suaraindo.id- Tim penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). Hal tersebut dikarenakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai diberlakukan hari ini setelah seminggu yang lalu disetujui Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno memimpin penegakan Perda pada hari ini di Pasar Raya Padang. Di sini, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker maka akan dikenakan sanksi administratif.
Pantauan suaraindo.id di lapangan, sejumlah pengendara yang tidak memakai masker akan diberhentikan oleh petugas. Mereka didata terlebih dahulu untuk selanjutnya diberikan sanksi.
Kasi Penegakan Satpol PP Sumatra Barat, Robby M mengatakan sanksi yang diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan pada hari ini yaitu sanksi administratif berupa sanksi sosial dan denda Rp100.000.
Sanksi sosial yang diberlakukan yaitu pembersihan fasilitas umum selama 30 menit dengan menggunakan rompi orange.
“Namun, jika mereka keberatan melakukan kerja sosial, maka diberikan pilihan untuk bayar denda administrasi Rp100.000,” ujarnya.
Setiap pelanggar akan diberikan surat bukti oleh petugas bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Selain itu, setiap indentitas pelanggar dan riwayat pelanggaran juga dicatat di aplikasi khusus bernama aplikasi sipelada. Masyarakat yang disanksi juga diberikan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan.
Setidaknya hingga sekitar pukul 11.00 WIB, belasan orang sudah dijatuhi sanksi administratif berupa sanksi sosial atau sanksi denda di Pasar Raya Padang karena kedapatan tidak memakai masker.
“Bagi yang telah dua kali melakukan pelanggaran, maka ketiga kalinya akan diberlakukan sanksi pidana,” jelasnya.
Robby menjelaskan, jika masyarakat sudah tiga kali melanggar Perda, maka yang bersangkutan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dengan peradilan cepat. Sidang itu bisa dilakukan di tempat atau di pengadilan sesuai arahan petugas.
“Sanksi pidananya yaitu penjara dua hari subsider denda Rp250.000. Kalau dia tidak mau dikurung, tergantung hakim nanti, bayar dendanya berapa. Maksimal Rp250.000,” terangnya.
Sementara, pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif hanya sebanyak satu kali berupa pembayaran denda Rp500.000. Jika masih melanggar untuk kedua kalinya, maka akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda Rp15 juta.
Untuk penegakan Perda ini, pihaknya akan berkerja sama dengan instansi yang ada di kabupaten/kota di Sumbar.
Sebelumnya, Irwan menyebutkan penerapan Perda ini bertujuan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasil yang diharapkan tentu kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan. (Aw )