Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman Narkotika Ganja ke Wilayah Sumbar

  • Bagikan

Suaraindo.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman meringkus pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Petugas kepolisian bahkan harus terlibat kejar-kejaran.

Pelaku diketahui berinisial MHI, 44 tahun, warga Aur Birugo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Ia dibekuk polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Awal penangkapan pengedar ganja tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah. “Iya benar ada penangkapan pelaku peredaran ganja yang melintasi wilayah hukum Polres Pasaman,” kata Dedi saat konfrensi pers, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula disaat pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja kering melintasi Kabupaten Pasaman. Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang jalan kawasan Rao.

“Sewaktu melakukan pengintaian, kami melihat satu unit mobil merek Suzuki Karimun dengan plat nomor BA 1676 CQ, kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai itu,” katanya.

Saat dilakukan pengejaran, polisi meminta pengemudi tersebut berhenti dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, Dedi menyebut pihaknya menemukan enam unit karung goni warna putih yang berisikan ganja kering siap edar.

“Ganja itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Pengakuan dari tersangka, barang haram itu ia bawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dan akan diedarkan di Sumbar,” tuturnya.

Informasinya, pelaku sudah ditahan di Polres Pasaman dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 100 paket besar ganja kering, satu unit mobil yang digunakan pelaku dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari dalam dompet MHI. (Aw)

  • Bagikan