Suaraindo.id—Meski Perang terhadap Pandemi Covid-19 seperti saat ini terus di giatkan oleh pihak Polda Kalteng hal itu tidak menyurutkan semangat pihak Kepolisian untuk tetap berperang melawan Narkotika.
Polda Kalteng kembali menggelar giat dan perang terhadap Narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng khususnya di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.
Dari hasil giat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut, Polisi mengamankan seorang wanita muda berparas ayu ER (19) yang diduga memiliki dan menyimpan barang haram jenis shabu di baraknya di sekitar Jalan Rindang Banua ( daerah puntun ) Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng.
Selain mengamankan wanita berparas ayu atau cantik tersebut, aparat Kepolisian juga berhasil menemukan beberapa alat bukti di tempat kejadian perkara (di barak ) tempat wanita tersebut tinggal.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Bonny Djianto melalui Kabid Humas Polda Kelteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senin tanggal 09 November 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua ( daerah puntun) Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, lanjutnya langsung bergerak ke TKP , kemudian dilakukan pemantauan disekitar tempat tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 01.15 Wib akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap Saudari ER (19) sekaligus melakukan penggeledahan dibarak tempat tinggal wanita tersebut, alhasil aparat menemukan 4 buah paket kristal jenis shabu dengan berat kotor 10,64 gram lengkap beserta barang bukti lain,”ungkap Kabid Humas pada Selasa (10/11/2020).
Selain barang bukti 4 buah paket shabu yang berhasil di sita Polisi dari tangan pelaku, ada satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah Bong alat hisap shabu, satu buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale, satu buah sendok shabu, satu buah kotak warna hitam, satu buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu, Uang tunai Rp. 200.000 dan 1 buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih.
“Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan Pasal yang Di Sangkakan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kabidhumas.