Suaraindo.id- Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan karyawa PT. PAS terkait pemutusa hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh PT. PAS dengan pesangon yang tidak dibayarkan kepada karyawan yang diberhentikan.
Kegiatan pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Landak tersebut dipimpin langaung oleh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, dan Ketua Komisi B Evi Juvenalis didampingi para anggota komisi A dan B dan dihadiri Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kapolsek, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK.
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus pun meminta agar pihak perusahaan dapat membayarkan pesangon kepada para karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan paling lambat akhir bulan november 2020.
“Kita sepakati bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT. HPI karyawan PT. PAS itu harus di bayar paling lambat akhir bulan november ini, dan kemudian dari diskusi-diskusi yang berkembang kedepannya kita minta kepada pihak perusahaan PT. HPI agar bertindak hati-hati dan bijaksana dalam rangka menjaga investasi yang ada di Kabupaten Landak,” ungkap Cahyatanus
Selain itu, Cahyatanus juga meminta agar pihak managemen perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan sesuka hati melainkan dapat mengambil kebijakan sesuai aturan yang ada.
“Kalau seandainya kita mau memberhentikan karyawan harus di lakukan klarifikasi terlebih dahulu kalau memang ada laporan, apa benar kalau karyawan ini melakukan kesalahan, jadi tidak boleh langsung pecat tetapi harus ada surat peringatan, SP’1 SP’2 bahkan sampai SP’3 terus setelah itu barulah di lakukan pemecatan dan apa bila mereka di pecat maka lakukan sesuai perundangan-undangan nomor 13 tahun 2003 tetang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bayar hak-hak mereka sebagai karyawan selama berapa lama mereka berkerja,” tambahnya.
Senada dengan Ketua Komisi A, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis juga berharap agar pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan paling lambat satu minggu diakhir bulan november ini.
“Jangan sampai ancaman yang disampaikan oleh masyarakat tentang panen massal terjadi kalau lambat menanggapi tuntutan itu dan diingatkan lagi kepada perusahaan segera menangani hak-hak karyawan yang di PHK,” ungkap Evi Juvenalis.
Sementara itu, perwakilan karyawan PT PAS Lisen Iyus berharap agar perusahaan segera membayakan pesangon kepada para karyawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses dari pihak-pihak terkait.
“Jika perusahaan keberatan untuk membayar pesangon kami mohon untuk perusahaan menyerahkan kembali tanah yang kami serahkan karena kami hanya bisa hidup disitu, dan kami maunya perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh DPRD Landak maupun pemerintah bahwa keputusan paling lambat akhir bulan november ini,” tegasnya.













