Suaraindo.id – KBO Binmas Polres Landak, Ipda Eko Setyono didampingi Aipda Suriansyah, Bripka Karmin dan Bripka Diwan Saputra mengunjungi Masjid Babul Diyah yang terletak di Desa Munggu, Kecamatan Ngabang dan memberikan imbauan kepada jamaah guna memberikan pemahaman akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Usai melaksanakan ibadah Salat Jumat, Eko meminta waktu kepada Ketua Masjid Babul Diyah, Abdurrahim untuk memberikan imbauan pesan-pesan kamtibmas kepada sekitar 15 jamaah.
Eko menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Landak kategori zona oranye yang berarti resiko sedang, apabila terdapat penambahan jumlah warga yang positif Covid-19 akan masuk kategori merah yang berarti resiko tinggi.
Eko berharap dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam pelaksanaan ibadah tetap memakai masker, mengatur jumlah jamaah dan menjaga jarak guna mencegah corona.
“Ibadah tetap terapkan protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker dan di harapkan membawa sajadah masing-masing guna mencegah Corona,” imbau Eko
Eko juga menyampaikan akan bahwa Bupati Landak telah mengeluarkan peraturan bupati Nomor 41 tahun 2020.
“Saat ini sudah ada peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang harus kita laksanakan guna mencegah Corona” tambah Eko.
Abdurrahim menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan imbauan yang telah disampaikan oleh Binmas Polres Landak.
“Baik pak, terimakasih atas imbauan nya dan kami akan melaksanakan apa yang sudah di atur Pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona,” pungkas Abdurrahim.













