Suaraindo.id—Bupati Sanggau Paolus Hadi keluarkan surat edaran per tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan menyelengarakan kegiatan dan pengetatan protokol kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Surat yang bernomor 300/3554/ PORAPAR-D ini disampaikan kepada para pengelola objek wisata, cafe dan restoran yang ada di Kabupaten Sanggau.
Adapun isi dari surat tersebut yang pertama tidak menyelengarakan kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta perayaan pergantian tahun dan sejenisnya.
Kedua mewajibkan seluruh karyawan untuk memakai APD (masker/face shield) dan selalu membawa hand sanitizer.
Ketiga melakukan disinfeksi secara rutin dan berkala terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum lainnya.
Keempat memperbanyak atau menambah sarana cuci tangan di lokasi usaha.
Kelima mensyaratkan pengunaan masker bagi seluruh pengunjung.
Dan keenam membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan pengaturan jarak.