Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sekadau Larang Kegiatan Pesta Perayaan Pergantian Tahun

  • Bagikan

Suaraindo.id—Pemerintah Kabupaten Sekadau melarang kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Larangan membuat kegiatan kumpul-kumpul untuk mencegah penularan Covid-19.

Asisten 2 Bupati Sekadau, Paulus Yohanes mengatakan terkait larangan ini sesuai Surat Edaran Bupati Sekadau nomor 43 tahun 2020.

“Setiap warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya diluar maupun didalam ruangan,” sebutnya sambil membacakan isi Surat Edaran Bupati Sekadau, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang mengkonsumsi minuman keras.

“Setiap orang, pelaku usaha, hotel maupun tempat wisata yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk tempat usaha, hotel dan tempat wisata dalam melaksanakan aktivitasnya diminta memperketat protokol kesehatan. Aturan yang dibuat berlaku mulai tanggal 29 Desember 2020 hingga tanggal 8 januari 2021.

Paulus Yohanes juga meminta Camat, Kepala Desa dan pihak terkait mensosialisasikan dan mengkomunikasikan Surat Edaran Bupati untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab.

Terkait tindakan, ia juga meminta kepada Polres dan Dandim 1204 Sanggau – Sekadau untuk melakukan operasi disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran tersebut.

  • Bagikan