Suaraindo.id—-Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Sadrak menyampaikan himbauan Tentang Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Sesuai dengan Peraturan Sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan (Peraturan Bupati Landak no 41 thn 2020 pasal 11), serta bersama-sama mencegah Penyebaran Virus Corona, kepada Suliana di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Pada Senin (14/12/2020), Bhabinkamtibmas Desa Kayu Tanam mengatakan sosialisasi tentang Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.
Bripka Sadrak, berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
“Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua,”ungkapnya.
“Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain,” ajaknya.