Suaraindo.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan dimulai hari, Jumat (4/12). Hal ini setelah dicabutnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 pada bulan November tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Diperbolehkannya warga melaksanakan pesta pernikahan ini dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. Surat edaran terbaru telah diterbitkan dan ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.
“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat edaran oleh Plt Wali Kota berkaitan tentang pencabutan surat edaran pertama di bulan November tentang pelarangan pesta pernikahan. Dengan ini Pemerintah Kota Padang sudah mengizinkan pesta pernikahan,” kata Arfian ditemui di ruang kerjanya.
Meskipun pesta pernikahan telah diperbolehkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Arfian berharap komitmen yang telah disepakati ini dapat dijalankan warga dan pelaku usaha jasa pesta. “Sudah ada kesepakatan, intinya apa yang diharapkan dari kesepakatan kita bersama itu betul-betul dapat terlaksanakan dalam menggelar pesta pernikahan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa alasan dicabutnya surat edaran larangan pesta pernikahan di Padang. Salah satunya, mulai melandai kasus covid-19 dan dorongan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi jasa peta.
“Banyak dorongan pelaku usaha yang bergerak di bidang asosiasi pesta pernikahan. Karena mereka memang cukup terdampak dengan larangan pesta pernikahan. Karena pertimbangan itulah pemerintah kota mencabut larangan pesta pernikahan,” ujarnya.
Arfian menegaskan pihaknya telah mendapat laporan para pelaku usaha telah mulai melaksanakan tes swab di sejumlah puskesmas. Sedikitnya, terdapat 85 pelaku usaha yang tergabung di asosiasi jasa pesta di Padang.
“Kami sudah dapat laporan ketua asosiasi jasa pesta, mereka sudah melakukan tes swab. Memang harapan kita semua asosiasi jasa pesta melaksanakan tes swab ini,” tuturnya.
Menanggapi pencabutan larangan pesta pernikahan itu, Ketua AJP Yursal menyampaikan terima kasih kepada Pemko Padang. Dengan dicabutnya larangan pesta pernikahan, katanya, pelaku usaha yang tergabung dalam AJP merasa bersemangat kembali untuk menjalankan usaha masing-masing.
“Insya Allah kami akan komit untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan pesta pernikahan. Selain itu, saat ini kami sedang merekap kembali data anggota yang akan melaksanakan tes swab. Jika sudah terkumpul Senin nanti akan kami serahkan kembali kepada Disparbud Padang, sehingga anggota AJP bisa dites swab semua,” sebut Yursal.