Suaraindo.id—Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar, Sekundus membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha di Provinsi Kalbar Tahun 2021 di Hotel Mercure, Rabu (7/4/2021).
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar yang dibacakannya, Sekundus mengatakan salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki keterkaitan dengan bidang penanaman modal dan perizinan berusaha adalah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana secara tegas disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpedoman pada haluan ideologiv Pancasila.
Kemudian Sekundus meminta kepada para pelaku usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat memiliki legalitas usaha dengan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah dalam hal penerbitan perizinan berusaha saat ini, semestinya tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memiliki izin yang telah ditetapkan,” ungkapnya
Dirinya juga mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar untuk selalu memberikan dan meningatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Patuhi dan Laksanakan semua pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas, serta terus berinovasi dalam meningkatkan iklim investasi di Kalimantan Barat.
Dikatakannya, Pemprov Kalbar selalu berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan mendukung percepatan penanaman modal serta menjamin kepastian hukum bagi para investor guna mendorong dunia usaha dan masyarakat agar berperan aktif dalam penanaman modal, termasuk mendorong agar terciptanya kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, menengah maupun koperasi.
“Kami meminta kepada setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha di Kalimantan Barat ini untuk turut mendukung upaya Pemerintah Daerah ini dengan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta tidak melakukan hal-hal atau pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat secara luas atas dasar kepentingan atau keuntungan perusahaan semata,” tegasnya
Masih kata Sekundus, terkait dengan kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, kita tentu memahami bahwasannya kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia serta menjadi dasar dan pedoman yang mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melakukan usahanya di dalam negeri.
“Saya memandang bahwa kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknins Perizinan Barusaha ini, merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan pemahaman, baik bagi aparatur pemerintah dan khususnya bagi para pelaku usaha agar senantiasa dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya sesua dengan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.