Lima Pelaku Pemerkosa Siswa SMP Dibekuk Polisi di Lombok Timur

  • Bagikan

Suaraindo.id—Setelah dua bulan menjadi buronan polisi, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Timur berhasil membekuk lima terduga pemerkosa anak dibawah umur, satu pelaku masih menjadi buronan Polisi.

Kelima pelaku yang berhasil dibekuk yakni SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan NZ (22), Warga Lombok Timur.  Sementara H (27) masih masuk menjadi buronan pencarian orang.

Sementara korban RS (15) merupakan siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sikur Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangunsonsong penangkapan lima pelaku ini setelah lama bersembunyi.

“Setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, para pelaku langsung menghilang,” pungkasnya, Senin (24/5/2021).

Sementara satu masih masih proses pengejaran dan sudah mendapatkan identitasnya. Pihak kepolisian juga telah meminta kepada keluarga tersangka yang masih buron tersebut untuk segera menyerahkan diri.

Daniel menambahkan, Korban RS mengalami peristiwa nahas tersebut pada bulan Maret lalu. Korban diduga diperkosa oleh enam lelaki secara bergiliran di sebuah pematang sawah. Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu pelaku merupakan pacar korban sendiri yang masih tergolong dibawah umur baru menginjak usia 18 tahun.

Dijelaskan sebelum dilakukan penggerebekan, Polisi mendalami dan mengejar pelaku sejak dua bulan terakhir. Kejadian ini bermula dari pelaku utama SN yang diduga pacar korban, bersama 5 rekannya yang sedang mabuk menelpon korban dan mengajak keluar.

“Saat ditelpon korban menolak karena takut dimarahi ibunya. Namun pelaku tetap memaksa korban dan mengancam memutuskan korban hingga akhirnya korban diajak keluar,” katanya.

Korban pun dijemput di rumahnya dan dalam perjalanan dipaksa dan ditarik ke sebuah gazebo persawahan di wilayah Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Ditempat inilah, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya, secara bergiliran. Setelah digilir enam pemuda, korban langsung memberitahukan kedua orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Lombok Timur untuk ditangani secara hukum.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban dan motor serta dua telpon genggam diamankan di mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76d atau pasal 82 jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

  • Bagikan