Suaraindo.id—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar asal DKI Jakarta yang membawa narkoba dari Malaysia seberat 1,13 Kg, di Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto mengatakan bahwa menerima laporan pada 24 Mei 2021 lalu adanya suatu upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari perbatasan RI-Malaysia.
“Ia benar, dari hasil penyelidikan kami bahwa tersangka A warga asal Tebet, DKI Jakarta membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.131,5 gram atau sekitar 1,13 kilogram yang berasal dari Malaysia,” papar Kasat Narkoba. Sabtu (29/05/2021).
Ia menjelaskan berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan adanya kedatangan seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu masuk ke wilayah Kabupaten Sambas.
“Kami tangkap tersangka di pinggir jalan di Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 18.00 Wib pada 24 Mei 2021 kemarin,” jelasnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka A dalam menjalankan aksinya tidak berperan sendiri. Dari pengakuan tersangka, ia hanya mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu dari seorang yang tidak kenal berinisial HR (40) di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Dari informasi masyarakat bahwa tersangka A akan membawa barang bawaannya yang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Lalu kemudian petugas kepolisian Satres Narkoba mendapati tersangka sedang berjalan di tepi jalan raya Desa Jagur, dan melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Masih Kasat Narkoba, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan yang kemudian mendapatkan seorang tersangka lainnya yakni HR yang di tangkap di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas, alat pengisap sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dua unit handphone.
Selanjutnya Satres Narkoba sudah mengirim sampel barang bukti (BB) yang kemudian di kirim ke BPOM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan BB ke Balai POM Pontianak, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasat Narkoba juga menegaskan akan melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kedua tersangka dikenakan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dan Satres Narkoba Polres Sambas akan memberantas narkoba di dalam wilayah hukum Polres Sambas,” tegas Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto.













