Suaraindo.id- Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja seberat 25,5 Kilogram dan 22 paket sabu dari sejumlah peaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi di wilayah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi meyampaikan penangkapan pertama terjadi di Kelurahan Pasar Pandan Airmati (PPA) mendapati dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berdasarkan informasi warga.
Berbekal dari informasi tersebut dan mengantongi sejumlah ciri-ciri pelaku, tim Satnarkoba Polres Solok langsung KTP melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pengendara roda dua ATR dengan seorang rekannya SAF yang memiliki ciri – ciri sama dengan informasi yang dikumpulkan petugas di Jalan Cindua Mato gang Magga Kelurahan PPA pada Selasa 25 Mei 2021.
“Pada saat melakukan introgasi terhadap ATR mengatakan menyimpan narkotika jenis ganja kering dirumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang disaksikan oleh 2 orang saksi oleh masyarakat ditemukan 1 buah karung goni yang didalamnya berisi 17 paket besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus dengan lakban dan 1 buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus lakban coklat dan 4 plastik hitam yang berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering, kemudian 2 buah hp milik pelaku, uang sebanyak Rp 650.000, 1 lakban warna coklat,” Ucap AKBP Ferry Suwandi Pada Konferensi Pers di Mapolres Solok, kamis (27/52021)
Berdasarkan penyelidikan petugas, barang haram tersebut didapat tersangka dari wilayah Aceh untuk diedarkan diwilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang dikirim melalui jalur darat.
“Dari pengakuan pelaku barang itu di kirim sebanyak 200 kilo melalui jalur darat dari Aceh untuk di edarkan di wilayah Sumatra Barat,” tutur Ferry Suwandi.
dalam konferensi pers yanga sama, Ferry juga menjelaskan tim Satnarkoba Polres Solok juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya pada tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Abdul Rahman Hakim Simpang Sigege.
di tkp petugas menangkap dua tersangka AF (50) warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26) warga Jln. Lettu Amran Kelurahan VI Suku Kota Solok.
“dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 22 paket jenis sabu berat 7,5gr, 2 unit hp merek samsung warna putih dan merek vivo warna biru. 1pcs plastik klip bening. 1 buah dompet berisikan alat-alat hisap bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik. Uang tunai Rp. 3.434.000,. 1 buah kunci motor, 1 helai celana pendek merek levis” lanjutnya.
akibat prilakunya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.Tentang Narkotika.