Ribuan PMI Habis Kontrak Kerja Terancam Anprosedural

  • Bagikan

Suaraindo.id—- Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang habis masa kontrak kerjanya terancam anprosedural.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur Supardi mengatakan, PMI yang pemberangkatannya tahun 2018 sudah berakhir. Sehingga pemerintah mewacanakan pemulangan PMI tersebut agar tidak menjadi PMI ilegal.

Namun, pada bulan Mei sampai sekarang ada kebijakan penundaan pemulangan karena tidak adanya jadwal penerbangan Internasional. Dari data yang ada, jumlah PMI yang diberangkatkan pada tahun 2018 sebanyak 11 ribu orang dengan tujuan ke beberapa Negara. Dari jumlah tersebut, 70 persen atau sembilan ribu orang ke Malaysia.

Supardi menjelaskan, rencana awal Pemulangan repatriasi asal Lombok Timur sebanyak 3.5 ribu orang, namun pada kenyataannya lebih dari target. “Saat ini pemerintah masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk pemulangan yang tertunda tersebut,” kata Supardi di ruang kerjanya, kamis 27 Mei 2021.

Lebih lanjut Supatdi mengatakan, PMI yang sudah habis masa kotraknya, langsung menjadi PMI Anprosedural atau tidak resmi. Sejauh ini, tidak ada informasi dari Pemerintah Malaysia untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja bagi PMI. Karena, ditengah pandemi covid-19, Malaysia salah satu Negara yang masih tidak menerima kedatangan orang asing, termasuk PMI sehingga dipulangkan secara masal.

“Malaysia belum membuka peluang masuk. Sehingga Lotim juga mengantisipasi calon PMI untuk tidak ke berangkat ke Malaysia,” sambungnya.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya PMI yang tidak resmi, karena merugikan diri sendiri maupun secara pemerintahan. Pemulangan PMI repatriasi asal Lombok Timur, terakhir pada bulan April lalu.

Supadi mengadu, masih kesulitan memgawasi PMI yang masih menetap di Negara tujuan. Terutama PMI yang habis masa kontraknga namun enggan pulang bahkan menetap di Malaysia.

  • Bagikan