Suaraindo.id—Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura) kembali bekuk pelaku curas, Kamis (27 Mei 2021).
Pelaku curas yang berhasil dibekuk yakni Jaini bin Burhan (41) merupakan warga Jalan Kota Gajah Dusun III Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polsek Abung Semuli Aipda Wawan Kurniawan mewakili Kapolsek Akp Nawardi mengatakan, pelaku kita amankan berdasarkan Laporan korban Reni (18) warga Kotabumi Ilir ke Polsek Abung Semuli tentang Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Desa Gunung Sari pada Rabu (12 Mei 2020) lalu.
“Setelah dilakukan Penyelidikan dan di bantu oleh Polsek Terusan Nunyai pelaku langsung kita amankan di kediamannya, Rabu (26 Mei 2021) ,” Aipda Wawan.
Kronologis kejadian berawal korban bersama temannya melintas di jalan Desa Gunung Sari tiba-tiba di salip oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor supra warna hitam bersama temannya.
Kemudian tersangka berhenti dan memberhentikan kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban dan teman nya sambil berkata serahkan uang ama Hp, korban bilang tidak ada.
“Tersangka menarik tas milik korban sambil memukul dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan tersangka mengambil Hp merk OPPO A37 milik korban, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut.