Suaraindo.id- Polisi segera mendirikan 4 pos penyeketan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang. Keempat pos akan dijaga 24 jam oleh personel.
“Personel gabungan menjaga pos selama 24 jam untuk menekan mobilitas yang masuk ke Padang atau sebaliknya,” kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir saat koordinasi bersama Porkofimda, Senin (12/7/21).
Keempat titik lokasi penyekatan, di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, satu pos perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dan perbatasan Padang dan Kabupaten Solok.
“Semua pos tersebut diaktifkan selama 24 jam hingga tangga 20 Juli 2021. Petugas akan stand by dari pukul 08.00 WIB,” katanya.
Untuk personel, kata dia, ditugaskan bershift. Shift pertama dari pagi hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan shift kedua yakni sampai pukul 20.00 WIB.Sedangkan shift ketiga dari pukul 20.00 WIB sampe pagi nya.
“Untuk itu, kami mengharapkan petugas dari Forkofimda yang ditugaskan ke pos penyekatan, mereka yang paham soal antigen dan surat vaksin,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Padang, Hendri Septa sepakat dengan gagasan yang disampaikan Kapolresta. Bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kota Padang harus menunjukkan bukti telah divaksin atau PCR.
“Kita setuju dengan didirikannya pos penyeketan. Artinya ini sudah kita lakukan dulunya ketika PSBB. Tujuannya ada untuk membatasi mobilitas masyarakat yang mau ke Padang,”tutupnya.