Bahas Penghapusan BMN, Kemenkumham Kalbar Audensi Bersama Bupati Sanggau

  • Bagikan

Suaraindo.id – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam hal proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Negara yang saat ini masih dipergunakan sebagai rumah dinas Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sanggau dikarenakan adanya pekerjaan pembangunan jalan akses RSUD M. Th. Djaman, di Ruang Rapat Pimpinan VVIP lantai 2 kantor Bupati Sanggau, Senin (2/8/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Sekda Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka, Kadis BMSDA Kabupaten Sanggau, John Hendri, Kabag Hukum Setda Sanggau Marina Rona, Kadiv Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kadiv Keimigrasian, Pamuji Raharja, KaRupbasan Sanggau, Nurwan Rudiyanto, Kakanim Sanggau, Alberth S. Fenat, Plh. Kakanim Entikong, M. Nur Mansyur, Kasubag Keuangan dan BMN, Hendri Budi Iskanto, Kasubag Program dan Pelaporan, Iwan Pramori, dan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Zulzaeni Manyur.

Paolus hadi mengatakan tujuan dari audiensi ini, untuk membahas beberapa hal terkait surat rekomendasi persetujuan Bupati Sanggau sebagai salah satu syarat pembangunan rumah khusus di Kanim Entikong dan surat Bupati Sanggau terkait pekerjaan pembangunan jalan akses RSUD M. Th. Djaman dengan rumah dinas kepala Rupbasan Sanggau.

“Kami tidak ada masalah melimpahkan aset tanah untuk dipergunakan Kumham Kalbar dan kami berharap segala proses dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Paolus Hadi.

Sementara itu Kadiv Administrasi Anggiat menyampaikan mendukung proses penghapusan BMN dan memohon kesedian Bupati Sanggau dalam memfasilitasi kelengkapan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sanggau.

“Pada prinsipnya kami mendukung akan penghapusan BMN Rumah Dinas Kepala Rupbasan Sanggau demi kemajuan jalan akses di Kabuptaen Sanggau,” ujar Anggiat.

  • Bagikan